Pengamat Sebut Anugerah dan Tepat Keputusan Pencopotan PJ Gubernur NTB. Ini Penjelasannya!

Mayjend Purnawirawan Hassanuddin dan HL Gita Ariadi

Pengamat Kebijakan Publik NTB Lalu Muh Kabul MAP menilai Pencopotan Lalu Gita Ariadi sebagai anugerah.

Menurutnya, pencopotan HL Gita Ariadi sebagai Pj Gubernur NTB oleh Kemendagri sama sekali tidak berkaitan dengan kinerjanya selama ini.

“Selama menjabat Pj.Gubernur, Lalu Gita memiliki kinerja baik”, ungkapnya seperti dikutip dari media jaringan ASLINEWS.ID, Minggu, 23 Juni 2024.

Disebutkan, selama kepemimpinan PJ Gubernur NTB HL Gita Ariadi, tingkat inflasi di NTB dapat dikendalikan dengan baik, sehingga NTB memperoleh “TPID Award 2024” sebagai provinsi dengan kinerja terbaik dalam pengendalian inflasi.

Selain itu, katanya, angka kemiskinan ekstrem di NTB berhasil diturunkan dari 3,29 persen pada tahun 2022 menjadi 2,64 persen pada tahun 2023.

Disisi lain, Kabul menyebutkan berdasarkan data elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (eppgm) angka stunting NTB mengalami penurunan dari 16,84 persen pada tahun 2022 menjadi 13,49 persen pada tahun 2023.

BACA JUGA:  Pro Kontra TGB Jadi Ketua Harian Partai Perindo, Ini Kata Prof Asikin!

“Target angka stunting nasional ditetapkan sebesar 14 persen pada tahun 2024. Artinya target nasional telah berhasil dicapai NTB pada tahun 2023,”ulasnya.

Disisi lain, Kabul menyatakan bahwa berdasarkan data SSGI dan SKI, penurunan angka stunting 2022-2023 di NTB mencapai 8,1 persen, penurunan dengan progres tertinggi di Indonesia.

Lebih jauh, Direktur Lembaga Pengembangan Pedesaan (LPP) NTB menilai bahwa pencopotan Lalu Gita sebagai Pj.Gubernur NTB semata-mata hanya untuk memperlancar proses pencalonan dirinya sebagai calon Gubernur NTB.

“Pencopotan Lalu Gita sebagai Pj.Gubernur NTB merupakan sebuah anugerah,”tandasnya.

Kabul menyebutnya anugerah karena jika Lalu Gita Ariadi masih bersatus sebagai Pj.Gubernur, maka ia tidak memenuhi salah satu persyaratan sebagai calon gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 7 butir (q) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan calon gubernur tidak berstatus sebagai penjabat gubernur.

BACA JUGA:  Habib Kribo Menentang Keras Ceramah Ala Habib Bahar dan HRS, Ini Penjelasannya!

“ Sehingga jika satusnya masih sebagai Pj.Gubernur, tentunya partai atau gabungan partai politik tidak bisa mengusungnya”, sebut Kabul.

Dengan dicopotnya Lalu Gita menurut Kabul, maka ia kembali ke posisi semula yakni sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkup Pemprov NTB.

Disisi lain, Kabul menyebutkan bahwa menurut ketentuan pasal 56 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dimana Lalu Gita sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya harus mengundurkan diri sebagai PNS setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon nanti pada tanggal 22 September 2024.

Istana Buka Suara

Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresiden (KSP) Ali Mochrar Ngabalin memberikan penjelasan kepada media bahwa pergantian sejumlah penjabar (Pj) di beberapa provinsi, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB) semata-mata dimaksudkan untuk memastikan birokrasi berjalan dengan baik, tidak ada kaitannya dengan Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya,pergantian Pj Gubernur merupakan bagian dari upaya manajemen tata kelola birokrasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA:  Generasi Muda Agar Waspadai Hoax dan Titik Rawan Pelanggaran Pemilu 2024

“Kami dari Kantor Staf Presiden harus menjelaskan kepada teman-teman agar tidak terjadi stagnansi dalam provinsi. Ini benar-benar soal manajemen yang dilakukan Kemendagri,” paparnya.

Ngabalin juga mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai pergantian ini. Menurut Tito, rotasi ini perlu dilakukan karena beberapa Pj Gubernur akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

“Beliau menyampaikan bahwa ini perlu dilakukan untuk memastikan pejabat yang kompeten tetap memimpin pemerintahan daerah,” jelas Ngabalin.

Sebagaimana informasi resmi yang beredar menyebutkan PJ Gubernur NTB HL Gita Ariadi MSi akan diganti PJ Gubernur baru yakni Mayjen (Purn) TNI Hasannuddin yang saat ini menjabat Pj Gubernur Sumatera Utara.


Menurut rencana, pelantikan Pj Gubernur NTB yang baru akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 Pkl. 15.30 WIB bertempat di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat. (editorMRC)