Polda NTB Amankan Perantara PMI Ilegal

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polda NTB mengamankan 6 orang yang diduga menjadi perantara pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang diselamatkan kedutaan besar RI di Turky di daerah perbatasan Turky sebelum terjadinya gempa besar pada 6 Februari 2023.

Saat itu, Kedubes RI menyelamatkan 8 orang PMI asal NTB yang kemudiaan dipulangkan bersama jenazah korban gempa Turky, Irma Lestari.

BACA JUGA:  Gerai SIM Dibuka, Layanan Dimudahkan


Polda NTB yang mendapat informasi dari Dirjen Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementrian Luar Negeri, Judha Nugraha segera melakukan penyedikan dan berhasil mengamankan para terduga yang menjadi perantara PMI ilegal tersebut.


“Para tersangka yang diamankan di NTB yakni CH, IMR, AWN dan TT,” jelas Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto kepada wartawan, Kamis (30/3/23).

BACA JUGA:  Jual Daging Penyu, 5 Tahun Penjara Menanti


Sementara tersangka IS, kata Djoko masih buron dan satu lagi tersangka yang belum diamankan yakni Spd karena berada di Turky.


“Kita masih berkoordinasi dengan kedubes RI di Turky,” katanya.


Para tersangka, jelas Kapolda akan dijerat dengan UU perdagangan orang atau UU Perlindungan PMI. (MRC03)