Polsek Sandubaya Ciduk Lima Kawanan Pencuri Cabe dan Kopi

Kelima tersangka yang diamankan yakni S, AA, AI, SL dan AW dan dua diantaranya jelas Kapolsek Sandubaya Kompol.M Nasrullah masih dibawah umur.

BACA JUGA:  Jual Narkoba di Pasar Seni Kuta, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi


“Untuk pelaku yang dibawa umur, penanganannya dilakukan oleh unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polresta Mataram,” jelas Kapolsek saat jumpa pers, Jumat (5/1/24).


Nasrullah menjelaskan, pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WITA, korban mengecek barang sebelum di kirim ke toko. Korban menemukan adanya barang yang berkurang.


Selanjutnya, korban mengecek CCTV dan didapati sekitar pukul 01.00 WITA ada 4 orang tak dikenal mengambil barang-barang dari gudang.

BACA JUGA:  Dikenakan Pasal Tipiring, 4652 Botol Miras Dimusnahkan


Berbekal rekaman CCTV, korban melapor ke Polsek Sandubaya.


Dari hasil hasil penyidikan, kata Nasrullah tim opsnal Polsek Sandubaya mengamankan lima orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.


Selanjutnya, jelas Nasrullah barang-barang hasil curian dijual pelaku ke pasar Bertais dan pasar ACC Ampenan.
“Hasil penjualan kemudian dibagi para pelaku,” katanya.

BACA JUGA:  Keris Pusaka Ancam IK 7 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, jelas Nasrullah pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MRC03)