Polresta Mataram Ungkap Sabu di Kebon Roek

“Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni sabu dengan berat bruto 73,15 gr, handphone, uang dan timbangan digital,” jelas Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat saat konferensi. Selasa, (12/12/23).

BACA JUGA:  Sabu Disembunyikan Dalam Botol Berhasil Diungkap Polda NTB


Kasat Resnarkoba Polres Mataram, Gusti Artha menjelaskan salah satu tersangka (MJ) merupakan residivis pada kasus yang sama.


Menurut Gusti Artha, MJ sebelumnya berprofesi sebagai tukang parkir karena terdesak kebutuhan ekonomi beralih profesi menjadi penjual sabu.


Atas perbuatannya, jelas Gusti Artha para pelaku dijerat pasal 112 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(hum/MRC)

BACA JUGA:  Pasar Karang Sukun tetap Buka