Tim SAR Hentikan Pencarian Bilal

“Sesuai SOP, jika dalam waktu 7 hari pencarian korban belum ditemukan maka pencarian dihentikan,” jelas Koordinator lapangan tim SAR gabungan, Arif Gunawan, Jumat (8/12/23).

BACA JUGA:  Otda Bagus, Kewenangan Daerah Lebih Banyak


Menurut Arif, pencarian masih memungkinkn dilakukan kembali jika ada informasi dari masyarakat yang disertai bukti kuat.


“Bila pada hari ke 8, 9 atau seterusnya ditemukan informasi yang disertai foto atau video maka pencarian bisa dilakukan kembali,” katanya.


Sebagaimana diketahui, Bilal Al Faribi terseret arus parit di sekitar rumahnya ketika bermain mandi hujan bersama kakaknya pada Sabtu, 2 Desember 2023.

BACA JUGA:  Pj Gubernur : Sukseskan Perhelatan Politik 2024


Sejak mendapat informasi orang hilang terseret arus, tim SAR gabungan melakukan pencarian korban mulai dari tempat kejadian hingga meluas di sekitar pantai yang luasnya mencapai 6 notikel mil.


Namun, usaha tim SAR gabungan hingga hari ke tujuh tidak membuahkan hasil menggembirakan. Korban tidak berhasil ditemukan dan akhirnya tim SAR menghentikan pencarian korban.

BACA JUGA:  14 Januari, Vaksin Covid 19 Perdana di NTB


Penghentian pencarian korban ditandai dengan penyerahan berita acara penghentian pencarian korban kepada pihak keluarga yang disaksikan lurah dan tim dari Basarnas, BPBD Kota Mataram dan Brimob Polda NTB pada Jumat, 8 Desember 2023 di Tabako Ampenan Kota Mataram. (MRC03)