Polda NTB Amankan 56 Penjudi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Polda NTB mengamankan 56 pelaku judi online dalam seminggu operasi yang dikhususkan menyasar perjudian online di wilayah hukum Polda NTB.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menjelaskan pemantauan terhadap para pelaku judi baik judi online maupun judi kertas putih sudah dilakukan sejak lama. Setelah dilakukan pemetaan, seminggu lalu dilakukan operasi terhadap para penjudi. “Satu minggu operasi, 56 pelaku judi dengan berbagai pola kita amankan,” katanya kepada wartawan di Mataram, Kamis (21/10)21).
Walau belum memiliki data pasti, tapi Hari meyakini masih banyak pelaku judi yang belum diamankan. “Kita akan lakukan penangkapan,” katamya.
Sedang Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, Jasmara Harahap menjelaskan dalam melakukan bisnis judinya, para pelaku selain sebagai pemain juga merangkap bandar.
Menurut Jasmara, maraknya perjudian akibat tekanan ekonomi. Dimana, para pelaku terjebak pada persoalan, tidak ada pekerjaan yang bisa dilakukan sementara kebutuhan hidup harus terus dipenuhi.
Disisi lain, jelas Jasmara mereka yang terlibat perjudian terutama perjudian online awalnya tidak berniat berjudi namun karena ada bandar yang melayani keinginan para pemain akhirnya mereka ikut berjudi. “Tidak semua orang mengerti judi online tapi karena ada bandarnya yang membantu, mereka jadi ikut main judi,” katanya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Demi Upah 50 RIbu Terancam 20 Tahun Penjara