Pungli Meninting P21

MATARAMRADIO.COM, Mataram NTB – Kapolres Mataram, Kombes Pol Mustofa menyatakan berkas perkara J (28), yang diduga melakukan pungli terhadap para sopir Dump Truk pembawa material (pasir) ke Bendungan Meninting dinyatakan P21 dan segera dilanjutkan ke tahap 2.

Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku pungli dilakukan pada Juni 2022 menyusul adanya laporan masyarakat pada April 2022.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kuat dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Pada Juni 2022, Kami keluarkan surat perintah pengamanan terhadap terduga,” jelas Mustofa, Senin (17/10/22).
J terjaring OTT saat tim tipikor Reskirim Polresta Mataram melakukan operasi di salah satu rumah makan siap saji di wilayah Sayang-Sayang, Cakranegara, Kota Mataram pada sekitar 20 Juni 2022 pukul 18.30 wita.
“Saat menerima barang (amplop), tersangka diamankan. Amplop berisi uang Rp. 7.626.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 12 e UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (MRC03).

BACA JUGA:  Polres Mataram Kembalikan Motor dan Mobil Hasil Kejahatan