Soal Ijazah Presiden Jokowi yang Diduga Palsu, Ini Kata UGM

MATARAMRADIO.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) digugat seorang warga terkait keaslian ijazah kelulusan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Namun Rektor UGM, Ova Emilia menegaskan bahwa ijazah sarjana (S1) Presiden Jokowi adalah asli.

“Terkait beredarnya informasi di media baik cetak, elektronik atau media sosial yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Jokowi, UGM menyampaikan tiga fakta yang menjelaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli,” kata Pada acara Jumpa Pers UGM, Yogyakarta, Selasa (11/10)

BACA JUGA:  Pendapatan Lotim Naik Jadi Rp 2,974 Triliun Pada APBD Perubahan 2022

Ova mengungkapkan klarifikasi ini sebagai tanggung jawab institusi pendidikan dan faktor Joko Widodo adalah presiden. Tindakan ini tidak hanya dilakulan pada Jokowi, tetapi juga alumni UGM lainnya yang merasa membutuhkan bantuan untuk menegaskan bahwa pernah kuliah dan lulus di UGM.

“Tanggung jawab kami untuk memberikan klarifikasi kepada publik misalnya ada alumni bekerja di suatu tempat dan ditanyakan soal keaslian ijazah dan konfirmasi berkuliah di UGM, UGM akan memberikan bantuan sesuai porsinya,” jelas Ova sebagaimana dikutip MATARAMRADIO.COM dari ASIATODAY.

BACA JUGA:  Diduga Bocorkan Data Pribadi Pelanggan, Menkominfo Panggil Tokopedia

Berikut tiga fakta Presiden Jokowi pernah menempuh pendidikan S1 Fakultas Kehutanan, UGM Yogyakarta :

  1. Jokowi adalah alumni Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.
  2. Jokowi dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki UGM.
  3. Atas data dan informasi yang dimiliki dan terdokumentasi dengan baik, UGM meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Jokowi dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
BACA JUGA:  Diduga Terlibat Terorisme, Polisi Tangkap Munarman Mantan Sekum FPI

Sebagai informasi, Presiden Jokowi digugat seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait ijazah palsu. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (EditorMRC)