MATARAMRADIO.COM – Dalam RPJMD Lombok Timur 2018-2023, Visi Lombok Timur 2028-2023 adalah “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera, dan Aman”. Terdapat 6 misi untuk mencapai visi tersebut dan misi yang berkaitan dengan perumahan adalah misi 1 yakni membangun dan meningkatkan infrastruktur. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak hanya untuk mencapai Visi Lombok Timur 2018-2023, tetapi juga untuk mencapai tujuan 11 “Sustainable Development Goals” (SDGs) 2030 yaitu Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan.
Untuk mengetahui secara rinci pembangunan RTLH di Lombok Timur (Lotim) berikut wawancara eksklusif MATARAMRADIO.COM dengan dengan Kepala Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Lombok Timur, Drs.Purnama Hadi,MH. Berikut petikannya.
Mohon penjelasan apa yang dimaksud dengan perumahan dan kawasan permukiman?
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan pada pasal 1 bahwa perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
Selanjutnya, apa itu kawasan permukiman?
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Disisi lain, rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta asset bagi pemiliknya.
Bagaimana kaitan program perumahan dan kawasan permukiman dengan Visi Lombok Timur 2018-2023?
Dalam RPJMD Lombok Timur 2018-2023 disebutkan bahwa Visi Lombok Timur 2018-2023 adalah “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera, dan Aman”. Dalam pada itu, terdapat 6 misi untuk mencapai visi tersebut dan misi yang berkaitan dengan perumahan dan kawasan permukiman adalah misi 1 yakni membangunan dan meningkatkan infrastruktur. Pembangunan perumahan yang yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Lombok Timur tidak hanya untuk mencapai Visi Lombok Timur 2018-2023, tetapi juga untuk mencapai tujuan 11 “Sustainable Development Goals” (SDGs) 2030 yaitu Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.
Bisa dijelaskan apa yang menjadi fokus program Dinas Perkim?
Program Dinas Perkim Kabupaten Lombok Timur fokus pada pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). RTLH adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis. Pada umumnya, RTLH itu identik dengan permukiman kumuh sebagai potret kemiskinan.
Bagaimana perkembangan pembangunan RTLH di Lombok Timur?
Program inti yang didanai DAU dan DAK sebesar Rp.6 milyar telah berhasil dibangun sebanyak 223 rumah yang tersebar di 7 kecamatan dan 14 desa yaitu Kecamatan Terara, Pringgabaya, Suela, Selong, Labuhan Haji, Keruak, dan Jerowaru. Selain program inti, ada program “emergency” mencapai 38 rumah dengan rincian 14 rumah sudah selesai , 14 rumah masih dalam proses pembangunan dan 10 rumah masih dalam proses survei. Dengan demikian, jumlah rumah yang telah dibangun sebanyak 237 RTLH. (*)