Bayar Pakai Uang Palsu, MS Terancam 20 Tahun Penjara

MATARARADIO.COM, Mataram – MSS (25) warga Sekotong Lombok Barat terancam hukuman 20 tahun penjara gara- gara membeli velg menggunakan uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan saat melakukan transaksi pembelian velg di daerah Rembiga kota Mataram, MS membayar dengan lembaran uang pecahan 50 ribuan.
Penjual yang menerima uang pembayaran dari MS, merasa curiga.
Atas kecurigaam tersebut, jelas Kadek penjual velg melaporkan kasusnya ke Polres Mataram.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan bantuan pelapor, Polres Mataram berhasil mengamankan MS.
Dari keterangan MS, jelas Kadek uang palsu didapatkan saat dirinya berada di Jember dari seseorang yang baru dikenalnya.
“Saat itu, MS berencana akan bekerja di Surabaya,” katanya.
Atas perbuatannya, jelas Kadek MS dijerat dengan pasal 36 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Dimiskinkan