Strategi Calon Kepala Daerah Pada Pilkada Serentak 2024

Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pada pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yakni pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan pada bulan November 2024.

Berdasarkan kesepakatan DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rapat Kerja tanggal 25 Januari 2022 bahwa pelaksanaan pemungutan suara serentak secara nasional ditetapkan pada tanggal 27 November 2024 (Kompas, 25 Januari 2024).            
      Pada Pilkada serentak 2024, ada 2 (dua) strategi yang bisa ditempuh oleh calon Kepala Daerah untuk mencalokan diri sebagai pasangan calon Kepala Daerah baik sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, calon Bupati/Wakil Bupati, maupun calon Walikota/Wakil Walikota. Dalam pada itu, kedua strategi dimaksud yakni jalur partai politik (parpol) dan perseorangan. Sebelum diketahuinya hasil Pemilu 2024, parpol atau gabungan parpol tidak bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024. Sebab bisa atau tidaknya parpol atau gabungan parpol mengusung pasangan calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024 ditentukan oleh perolehan suara parpol tersebut pada Pemilu 2024.          

BACA JUGA:  Ini Sorotan Media Asing Soal Kemenangan Kontroversial Prabowo

   
      Disisi lain, ada ambang batas (“threshold”) yang dipersyaratkan bagi parpol atau gabungan parpol agar bisa mengusung pasangan calon Kepala Daerah (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) pada Pilkada serentak 2024 sebagaimana  ditetapkan pada pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni memiliki jumlah kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD berdasarkan hasil Pemilu 2024 atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu 2024.
      Dalam Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada tanggal 14-15 Februari 2024. Setelah itu dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Artinya, parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengusung pasangan calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2024 dapat diketahui setelah tanggal 20 Maret 2024. 
      Sedangkan bagi pasangan calon Kepala Daerah yang menempuh strategi calon perseorangan, persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana ditetapkan pada pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni jumlah dukungan paling sedikit (minimal) dari penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap. Misalnya pada Pemilu 2019, jumlah pemilih tetap di NTB sebanyak 3.753.096 orang (medcom.id, 01 September 2018) dan di Kabupaten Lombok Timur sebanyak 875.259 orang (Suara NTB, 20 April 2018). Sebagai gambaran merujuk pada pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, bagi pasangan calon Gubernur/Wakil NTB yang menempuh strategi perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen dari jumlah pemilih tetap di NTB yakni sebanyak 319.013 orang. Bagi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Lombok Timur yang menempuh strategi perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen dari jumlah pemilih tetap di Lombok Timur yakni sebanyak 65.644 orang.             

BACA JUGA:  Tragedi KRI Nanggala 402 dan Wasiat Jitu Maulanassyeikh Hamzanwadi

         
      Namun daftar pemilih tetap yang digunakan pada Pilkada serentak 2024 bukanlah daftar pemilih tetap Pemilu 2019, melainkan daftar pemilih tetap Pemilu 2024. Oleh karena itu, diperlukan pemutakhiran terhadap daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023. Sehingga bagi pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB termasuk pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Lombok Timur seandainya menempuh strategi perseorangan, maka jumlah dukungan paling sedikit (minimal)  yang dibutuhkan dari total pemilih tetap dapat diketahui setelah tanggal 21 Juni 2023.             
        Dalam pada itu, analisis “SWOT” dapat dilakukan oleh para pasangan calon Kepala Daerah untuk menentukan strategi mana yang menjadi pilihannya dalam bertarung pada Pilkada serentak 2024. Apakah melalui parpol atau perseorangan.     

BACA JUGA:  Akhirnya Gubernur NTB Minta Maaf