Nyicil 125 Ribu Masuk Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Demi menepati jatuh tempo atas hutang 5 juta rupiah ke koperasi simpan pinjam, P (31), warga Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat, yang berprofesi sebagai buruh mencuri tabung gas.

“Untuk bayar cicilan. Seminggunya 125 ribu,” kata P didepan petugas.
Kapolsek Mataram, Kompol Ricky Yuhanda menjelaskan peristiwa pencurian yang dilakukan P terjadi di salah satu kafe di daerah Mapak Kota Mataram.
Saat menjelang tengah malam pada Senin (28/2), P berhasil memasuki sebuah kafe di daerah Mapak.
Setelah membuat tidak berdaya karyawan kafe dengan ancaman akan dibunuh bila memberitahukan atau melaporkan kasus pencurian, P kemudian mengambil empat buah tabung gas melon.
“Pelaku tidak mengancam dengan senjata tapi dengan kata-kata,” kata Ricky saat jumpa pers, Selasa (8/3/22).
Peristiwa pencurian akhirnya dilaporkan pemilik kafe. Dan setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Ampenan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” kata Kapolsek. (MRC03)

BACA JUGA:  Uang Kesepakatan Berujung Penjara