Jualan Sabu Untuk Bayar Hutang

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pria NW (34) warga Kecamatan Keruak Lombok Timur karena diduga sebagai pengedar sabu. Dia ditangkap di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram. ‘

’ Kami amankan dikosannya di Rembiga pada Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (25/2/21).
Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan bahwa pelaku kerap melakukan transaksi sabu. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, petugas menemukan kristal bening yang diduga sabu seberat 2,82 gram.
Bukti lainnya, satu set alat konsumsi narkotika, dua buah handphone dan uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi sabu.
Saat interogasi, pelaku yang pernah menjadi TKI di Malaysia selama 14 tahun mengaku kesulitan mencicil hutangnya di bank. Karenanya ia nekat menjual sabu untuk membayar hutang. ‘’ Pelaku memilih cara instan membayar hutang dengan jualan sabu,’’ katanya.
Akibat perbuatannya, NW dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Humaspolres/MRC)

BACA JUGA:  IRT Jadi Kurir sekaligus Pengelola Bisnis Sabu