Bangkrut, Curi Motor Masuk Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Untuk membayar hutang akibat usaha jagungnya bangkrut, DA warga Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram menjual motor adik sepupunya seharga 4,5 juta.

“Usaha jagungnya bangkrut,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol M Nasrullah saat jumpa pers, Selasa (4/1/22).
Dijelaskan, selama ini DA memiliki usaha jagung di Bima. Namun, karena usaha jagungnya bangkrut, DA pun terlilit hutang.
Untuk membayar hutangnya, DA mencuri sepeda motor adik sepupunya kemudian dijual dengan harga 4,5 juta.
“Uang hasil penjualan motor rencanaya untuk bayar hutang. Gali lubang tutup lubang akhirnya di penjara,” katanya.
Atas perbuatannya, DA dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Curi Mesin Air Terancam 7 Tahun Penjara