MATARAMRADIO.COM, Mataram – Terungkap bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyebabkan perubahan kaidah pada struktur pendapatan dan belanja Pemerintah Kota Mataram.
Dari sisi pendapatan, komponen yang semula terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, kini terangkum menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Hal ini dinyatakan Walikota Mataram H Mohan Roliskana dalam pidato penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram di Mataram, Rabu (24/11/2021).
Secara sederhana, perubahan komposisi dimaksud terletak pada Dana Perimbangan ke Pendapatan Transfer.
Dalam pidatonya tersebut, Walikota menekankan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2022 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai alat bantu dalam penyusunan APBD yang diperkuat lagi melalui Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagai petunjuk pelaksanaannya di daerah.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, maka struktur pendapatan dan belanja pun mengalami perubahan, yaitu dari sisi pendapatan semula terdiri dari Pendapatan asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, berubah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah,” demikian kata Walikota, yang disarikan media ini dari rilis Bidang Humas Pemkot Mataram.
Sedangkan dari sisi Belanja Daerah semula terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung berubah menjadi Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
Hal lain yang disampaikan, bahwa secara garis besar RAPBD 2022 berdasarkan KUA dan PPAS APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati bersama sebelumnya mencakup beberapa hal, sebagaimana berita yang diturunkan mataramradio.com pada edisi Selasa (23/11/2021) dengan tagline “Pemkot Mataram Masih Fokus Penanganan Pandemi Covid-19 dalam KUA dan PPAS 2022”.
Antara lain sebagai berikut, pendapatan daerah dalam RAPBD Kota Mataram masih bertumpu pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat. Namun terhadap hal tersebut, Pemerintah Kota Mataram akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerja perolehan PAD pada setiap tahunnya.
Salah satunya dengan melakukan perubahan tarif retribusi yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi kekinian.
“Adapun kontribusi PAD terhadap APBD pada Tahun Anggaran 2022 sebesar 28,01 persen atau meningkat 2,97 persen bila dibandingkan kontribusi PAD terhadap APBD Tahun Anggaran 2021, yang sebelumnya sebesar 25.04 persen,” sebut Mohan Roliskana di hadapan Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi beserta majelis paripurna DPRD Kota Mataran, jajaran Forkopimda Kota Mataram, Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kota Mataram.
Masih menurutnya, belanja daerah dialokasikan untuk pemenuhan belanja program kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkot Mataram dan mendukung program prioritas Provinsi maupun Nasional Tahun Anggaran 2022, serta masih terfokus dalam pembiayaan peningkatan kesehatan serta pencegahan Covid-19. (MRC-07)