Ini Usia Pensiun PNS dan TNI Polri!

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Setiap profesi tentulah ada masanya. Demikian pula dengan usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia memiliki batas usia pensiun.
Setiap pekerja tentu harus memikirkan rencana masa depan di kala masuk usia pensiun, salah satunya adalah keuangan.

Untuk ASN di Indonesia, pemerintah sudah mengatur batas usia pensiunnya, baik sipil maupun TNI-Polri.
Selain itu pemerintah juga memastikan kesejahteraan selama usia pensiun bagi ASN.
Berikut ini batas usia pensiun bagi masing-masing aparatur negara:

BACA JUGA:  Transaksi Sabu, DN Diamankan Polisi

1.Usia pensiun PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatur batas usia pensiun bagi PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun 65 tahun.
Hal itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Sedangkan untuk PNS pejabat administrasi adalah 58 tahun.

2.Usia pensiun TNI

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun.
Namun Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58.
Perpanjangan masa pensiun itu bertujuan agar kesejahteraan prajurit lebih meningkat.

BACA JUGA:  Uang Kesepakatan Berujung Penjara

3.Usia pensiun Polri

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mengatur usia pensiun polisi.
Pada bagian pertama Pasal 3, batas usia pensiun anggota polisi maksimum adalah 58 tahun.
Batas itu berlaku untuk semua pangkat dari tamtama sampai perwira tinggi
Tidak jarang di Indonesia anggota Polri maupun TNI beralih menjadi petugas keamanan atau satpam di masa usia pensiun.
Rincian batas usia pensiun bagi anggota satpam yang merupakan purnawirawan Polri atau TNI adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:  Nagih Hutang Rp 50 Ribu, Dibayar Sayatan Cuter

60 tahun untuk anggota dengan golongan kepangkatan pelaksana.

65 tahun untuk supervisor.

70 tahun bagi manajer.

Hal ini termuat dalam pasal 31 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020. (EditorMRC)