Di PHK, Jualan Sabu

MATARAMRADIO.COM,Mataram—Setelah terkena PHK sebagai karyawan hotel, MI (36) warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan nekad berjualan sabu. Tidak lama menikmati bisnis haram, MI ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sekitar Kebun Sari. Yakin dengan informasi yang didapatkan, petugas mendatangi kediaman pelaku. Pelaku yang tahu kedatangan petugas lari ke kamar mandi untuk membuang barang bukti. ‘’ Pelaku ingin membuang barang bukti tapi kami gagalkan,’’ jelasnya, Selasa (22/9).

BACA JUGA:  Dua Bocah Tewas di Kolam Renang

Dari kamar mandi, penggeledahan dilanjutkan ke dapur dan kamar pelaku dan didapatkan enam poket sabu. dan uang Rp 640 ribu. .
Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Hukumannya ancaman 5 tahun penjara,” jelas Ericson. (MRC03)

BACA JUGA:  Residivis Dihukum Lebih Berat