Lolos di Aceh, Gagal di Lombok

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sabu seberat 1 kg yang di bawa dari Aceh dengan dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam bantal berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda NTB.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menjelaskan sabu yang dibawa oleh EDL dari Aceh transit di Jakarta. Kemudian, dilanjutkan dengan menggunakan jalur darat menuju Lombok.
Sesampainya di Lombok, EDL kemudian menginap di salah satu hotel di Mataram. “Di hotel itulah kami melakukan penangkapan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (29/5)21).
Dari alamat penerima, jelas Helmi pihaknya mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang asal Sumbawa yakni YE dan IZ . “Salah satu dari mereka adalah pemilik sabu,” katanya.
Dari situ, tim terus melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan MA. “Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka,” jelasnya.
Atas perbuatannya, jelas Helmi para tersangka dijerat pasal 112,114, 131 atau 132 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga seumur hidup. “Nanti dilihat dari peran masing-masing tersangka,” katanya.
Helmi pun tetap mengingatkan agar mereka yang masih berbisnia narkoba segera menghentikan segala aktifitasnya. Bila tidak, pihaknya yang akan menghentikannya. “Terima kasih kepada masyarakat yang terus membantu kami memberantas peredaran narkotika,” jelasnya. (MRC03)

BACA JUGA:  Kurang 20 Jam, Pembobol Toko Ditangkap