Nyabu, AW Gasak 5 Sepeda Motor

MATARAMRADIO.COM, Mararam – AW (34) warga kelurahan Cilinaya kecamatan Cakranegara Kota Mataram ditangkap tim opsnal Polsek Pagutan karena aksinya mencuri 5 sepeda motor dalam kurun waktu 6 bulan akibat ketagihan sabu.

Kapolsek Pagutan, Iptu I Ketut Artana menjelaskan dalam menjalankan aksinya, setiap pagi AW berkeliling komplek perumahan untuk memantau kondisi. Disaat ada pemilik sepeda motor sedang dipanaskan mesinnya dan posisinya di luar rumah, AW pun bergerak membawanya kabur. “Dari jejak aksinya, semuanya menyasar ke komplek – komplek perumahan,” katanya saat jumpa pers, Senin (24/5/21).
Dijelaskan, penangkapan AW dilakukan ketika AW memasuki lingkungan GPI kelurahan Pagutan Barat. Warga yang mengenali pelaku langsung memantau. Ketika ia beraksi di Jalan Pesaban Lingkungan GPI, warga bersama suami korban melakukan penangkapan.
Tim opsnal yang mendapat laporan langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka.
Atas perbuatanya, AW dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, D yang diduga sebagai penadah masih dalam pengejaran aparat kepolisian. (MRC03).

BACA JUGA:  BNN NTB Musnahkan Sabu dan Ganja