NTB dan indeks Keterbukaan Informasi

Pencapaian yang maksimal dalam pengelolaan informasi di NTB sudah pada fase edigitalisasi dengan predikat terbaik empat. Mendorong proses informasi yang edigitalisasi di era 4.0 ini juga bisa dikelola dengan sistim yang dibangun secara terpadu dan koneksitas dengan perangkat yang lebih egaliter dalam penyampaian informasi yang cepat, mudah dan biaya murah.

Apa yang diamanatkan oleh UU No 14 2008 Keterbukaan Informasi pasal 3 ayat 6 dan 7 ” mengembangkan ilmu pengetahuan  dan mencerdaskan  kehidupan bangsa  dan atau meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas”.

Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan dan kapasitas yang memadai di tingkat PPID Utama dan PPID OPD kabupaten di Di NTB. Disamping itu juga, dalam rangka menjawab era keterbukaan informasi dibutuhkan penyesuiaan dan inovasi bagi pemerintah Propinsi NTB. Tentu tidak cukup dengan NTB satu data dan revitalisasi posyandu masyarakat atau NTB care yang menjadi pusat informasi bagi masyarakat.

BACA JUGA:  Anda Sulit Lepas dari Ponsel? Waspada 5 Gangguan Mental Ini

Sejalan dengan menguatnya partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi, baik melalui media sosial dan portal khusus diberbagai PPID OPD di tingkat Propinsi dan Kabupaten. Dan tidak kala pentingnya juga, intervensi dan keberpihakan pemerintah juga harus memaksimalkan informasi ditingkat PPID Desa, sebagaimana di atur dalam PERKI 1 2018  tentang Standar Layanan Informasi  Publik Desa.

Mengapa penting, memaksimalkan informasi publik di tingkat desa, jika dilihat dari orentasi program dan kebijakan pemerintah baik dari tingkat pusat sampai daerah, semuanya bermuara pada akses, mutu dan infrastruktur berada di desa. Maka, fokus kesejahteraan berada di desa dan harus sejalan dengan penguatan kelembagaan PPID desa dalam menyampaikan informasi publik.

Dari sekian banyak desa yang menjadi target Komisi Informasi NTB dalam mewujudkan desa benderang informasi dan desa bersinar informasi yang sudah memberikan kontribusi bagi daerah dalam mewujudkan keterbukaan informasi di NTB.

Suasana FGD Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi NTB pada Jumat (23/4) /foto: Dok KI NTB

Kilas balik NTB menuju informatif yang berada di posisi papan atas dan bersamaan dengan target pencapain indeks keterbukaan informasi di Indonesia.  Dan  Nusa Tenggara  Barat yang telah memaksimalkan target pencapaian keterbukaan informasi yang prima dari seluruh PPID OPD dan badan publik lainnya. Dan untuk memicu daya ungkit memposisikan NTB sebagai daerah terbaik (informatif) keterbukaan informasinya,maka diperlukan kesamaan pandangan dan komitmen di semua elemen lainnya.   Sejalan  dengan nafas undang -undang Nomor 14 2008  yakni ” meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik” (pasal 3 ayat 3),   begitu juga dengan komitmen Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat di era kepemimpinan Dr.Zulkifliemansyah dan Dr. Hj.Rohmi Djalilah.M.Pd dengan tegas ” NTB harus menjadi yang terdepan dan menjadi jembatan yang baik bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dan pelayanan publik yang baik”. Dan mandat publik bagi komisi Informasi Nusa Tenggara Barat yang sudah meletakkan dasar pentingnya mendapatkan informasi, penguatan kelembagaan serta penyelesaian sengketa informasi di Nusa Tenggara Barat

BACA JUGA:  Inflasi Lotim Februari 2024 Tetap “Rendah dan Stabil”

Dan bertitik tolak dari hasil monitoring dan evaluasi oleh Komisi Informasi NTB tahun 2020  terhadap PPID utama dan PPID OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat serta PPID utama dan PPID OPD kabupaten serta badan publik lainnya.  Pada kenyataan dan hasil monitoring dan evaluasi, ternyata hanya 16  PPID OPD yang memaksimalkan fungsi PPID OPD dengan kategori informatif dan masih 30 persen PPID OPD cukup informatif dan belum informatif.

BACA JUGA:  Blabur Lale Prayatni (Aktualisasi dan Kontekstualisasi Arus Sejarah Bawah Sadar)

Bertepatan dengan pelaksanaan Fokus Grup Discussion (FGD) indeks  keterbukaan infomasi publik  pada tanggal 23 April 2021 oleh Komisi Informasi Pusat di NTB, tentu akan memberikan angin segar bagi penyelenggara negara. Betapa tidak, jika indeks keterbukaan informasi  bisa menjadikan rujukan bagi penyelengaraan negara, badan publik dan badan usaha milik negara.(*)