Menko Polhukam Tanggapi KLB Partai Demokrat

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Di jagat twiter, marak tudingan Pemerintahan Jokowi melakukan intervensi terkait Kongres Luar Biasa yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua Baru PD versi KLB Deli Serdang baru-baru ini.
Terkait tudingan tersebut,Menko Polhukam Prof Machfud MD angkat bicara.

Menurutnya, sejak era Presiden Megawati atau Bu Mega, Presiden SBY sampai dengan Presiden Jokowi sekarang, Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol.” Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi,memecah belah, dan sebagainya,’ tulis Menko Polhukam di akun Twitternya@mohmachfudmd,Sabtu (6/1)
Disebutkan, Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. “Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,”ulasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, Pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).

BACA JUGA:  Sulhan Muchlis, Pelopor Gerakan Diversifikasi Pangan di Pondok Pesantren


Saat itu,katanya, Presiden Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB.” Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika 2008 tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,”tegas Machfud seraya menambahkan bahwa Pemerintahan Jokowi menilai peristiwa KLB Partai Demokrat Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan belum menjadi masalah hukum.”Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai,”imbuhnya.(EditorMRC)

BACA JUGA:  Ratusan Pedagang Canang Lascarya Yadya dan APEM Mataram Gelar Happening Art Dukung Ganjar Mahfud

Foto: Twitter