Viral, Gubernur NTB Pastikan Penangguhan Penahanan 4 Ibu dan Balita di Lapas Praya

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Penahanan 4 orang Ibu rumah tangga oleh pihak berwajib dalam kasus dugaan pelemparan warga terhadap gudang pabrik rokok UD Mawar di Desa Wajageseng Lombok Tengah baru-baru ini ternyata makin viral.

Apalagi 2 diantaranya ditahan bersama anak balita mereka, mengundang reaksi dan simpati masyarakat termasuk dari Gubernur NTB DR Zulkieflimansyah.

Foto: istimewa

Bahkan Gubernur secara khusus mendatang tempat ibu-ibu itu ditahan di Lapas Praya Lombok Tengah. “Menengok 4 Ibu-ibu yang di tahan di Lapas Praya karena melempar Pabrik Tembakau spontan dengan batu yang mereka anggap mencemari Lingkungan dan mengganggu kesehatan anak-anak mereka,” demikian tulis Gubernur NTB dalam status terbaru di akun facebooknya, Sabtu (20/2).
Menurut Gubernur, kondisi ibu-ibu di Lapas Praya dalam keadaan baik-baik saja. Begitu juga dengan anak-anaknya, mereka tak kekurangan satu apapun, apalagi teman-teman di Lapas sangat membantu. “Insya Allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya,”sebut Gubernur.

BACA JUGA:  Tergoda Janda, S Diancam 20 tahun penjara

Ditambahkannya, penangguhan penahanan terhadap 4 ibu rumah tangga tersebut, tadinya mau ditangguhkan hari Sabtu (20/2), tetapi pengadilan tidak bisa memutuskan penangguhan karena sedang hari libur.” Insya Allah Senin ibu-ibu ini akan ditangguhkan penahanannya..Mohon doa nya. Aamiin,”harapnya.

Foto: istimewa

Karuan saja penjelasan Gubernur NTB tersebut menuai simpati dan dukungan warganet. Bahkan hingga berita ini ditayangkan, status Gubernur NTB itu telah dikomentari hampir 1800 fesbuker. ” Wuih. …..Mantaaaap pak Gub. Respon super cepat karena persoalan ini sempat viral seharian ke publik. Alhamdulillah pak Gub bisa fasilitasi kepada mereka yg tertahan supaya bisa di tangguh kan'”tulis Angkringan Kita.
Demikian juga dengan fesbuker bernama Ari Garmono.”The best! Inilah pemimpin yang peka dengan persoalan-persoalan di lapangan,” komentarnya bangga.
Tanggapan berbeda disampaikan Suparman Qosim yang mendesak pemerintah setempat meninjau ulang izin pendirian perusahaan rokok tersebut.” Yth bapak gubernur, kalau pabrik rokok memang tidak bisa dibangun di pemukiman penduduk..karena akan membahayakan kesehatan penduduk sekitar,apalagi di belakang rumah..dinas terkait coba dilihat IMBnya apakah sudah mengikuti SOP atau tidak….HO juga harus ada dan diteliti,. Walaupun temboknya tinggi tapi sudah jelas bau dari pabrik rokok itu sangat berbahaya…ITE doang Deket dengan ngerokok ambun pendetn sikte pineng,”keluhnya.

BACA JUGA:  UPTD Gili Tramena Untuk Maksimalkan Potensi Tiga Gili

Sebelumnya desakan pembebasan terhadap 4 Ibu rumah tangga dan 2 balita tersebut nyaring disuarakan berbagai kalangan. Mulai aktivis lingkungan, budayawan, pengacara hingga Guru besar FH Unram Prof DR Zainal Asikin SH SU yang secara khusus melayangkan surat terbuka kepada Kapolda NTB menyikapi kasus ini dan diunggah di akun facebook pribadinya.(MRC-01)