Demi Biaya Berobat Adik, Seorang Kakak Nekad Mencuri

MATARAMRADIO.COM, Mataram -KA alias Yong (28) warga Kelurahan Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram ditangkap tim opsnal Polsek Ampenan karena diduga mencuri alat-alat musik dari toko alat musik HRD.

“Kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata PS Kanit Reskrim Polsek Ampenan, IPDA Rusdi Hamdi kepada wartawan, Senin (21/12).
Dijelaskan KA yang baru 8 bulan bekerja di toko alat musik HRD di daerah Ampenan ini, selain sebagai karyawan juga dipercaya sebagai penjaga malam.
Namun, karena ada kebutuhan mendesak untuk biaya berobat adiknya yang sakit, KA tanpa pikir panjang mengambil barang-barang dari toko yang dijaganya. Sebagian dari hasil kejahatannya kemudian digadai untuk biaya pengobatan adiknya. “Dari pengakuan tersangka, hasil gadai untuk biaya pengobatan,” jelasnya.
Akibat aksinya, korban mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah. “Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hikuman 5 tahun penjara,” jelasnya. (MRC03).

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Bandar dan Sindikat Narkoba Karang Bagu, Ada yang Berprofesi Advokat