Pelanggar Perda Langsung Didenda

MATARAMRADIO.COM, Mararam – Tim gabungan Pol PP NTB, TNI dan Polri melajukan razia masker di jalan Langko Mataram. Bagi warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda 100 ribu hingga 500 ribu atau sanksi sosial dengan menyapu jalan di depan kantor Dinas Perhubungan NTB.

Kabid Penegakan Perda Pol PP NTB, I Made Gania menjelaskan mulai 14 September 2020 tidak ada lagi kompromi bagi warga yang tidak menggunakan masker. “Tidak menggunakan masker langsung didenda,” jelasnya saat razia masker, Senin (14/9).
Dijelaskan, setelah Perda Non7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular disetujui DPRD NTB para akhir Agustus 2020, Fokopimda NTB menyetujui agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama dua pekan. Maka, diputuskan pemberian sanksi atas diberlakukannya Perda no 7 tahun 2020 mulai 14 September. “Tidak ada lagi kompromi karena ada masa sosialisasi selama dua minggu,” jelasnya.
Dalam pelaksaan razia, kata Gania tim akan mendahulukan denda sebagai efek jera bagi warga. Namun, bila warga tidak memiliki uang maka sanksi sosial baru dikenakan dengan memyapu jalan dan memakai rompi pelanggar Perda. “Pelanggar perda akan menyapu jalan selama 10 menit dengan diawasi petugas,” jelasnya.
Menurut Gani, razia akan dilakukan setiap hari di titik yang berbeda sebagai upaya menyadarkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan covid 19.
Sedang untuk denda, jelas Gania akan langsung disetor ke dinas pendapatan daerah. (MRC 03)

BACA JUGA:  Denda Rp 25 Miliar Lebih Bagi Pelanggar Persaingan Usaha