Kadikes NTB : Isolasi Mandiri Wajib Izin Dokter

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. Nurhandini Eka Dewi menegaskan isolasi mandiri dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari dokter penanngung jawab.

Artinya, bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak boleh memutuskan melakukan isolasi mandiri sebelum melapor ke rumah sakit rujukan.
“Pasien yang melakukan isolasi mandiri mendapatkan obat atau vitamin dari dokter penanggung jawab ,” ungkap dr. Eka, saat siaran langsung Update Live Penanganan Covid-19 di Facebook Diskominfotik NTB, Minggu (30/8).
Ditegaskan, isolasi mandiri merupakan tindakan lanjutan setelah rontgen dan sample darah diperiksa dokter. Dari hasil pemeriksaan, dokter akan mempertimbangkan apakah seseorang bisa melakukan isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit. (Man/diskominfotikNTB/MRC)

BACA JUGA:  Bupati Dompu Pulangkan 23 Warganya Yang Sembuh Covid19