Perda Cegah Nikah Dini, Jangan Sebatas Seremoni!

Nusa Tenggara Barat, provinsi dengan beragam latar belakang budaya ini mencetuskan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Pernikahan Anak yang disahkan pada 29 Januari 2021.

Perda ini langsung mendapat apresiasi dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Tentu, apresiasi dari menteri menjadi tanggung jawab besar bagi para pemangku kebijakan atau pelaksana tugas di NTB. Pasalnya, dalam Perda disebutkan siapa yang ikut memfasilitasi pernikahan anak akan dikenakan sanksi administrasi, juga pidana penjara 6 bulan.
Yakin, terbitnya Perda sudah atas pertimbangan yang sangat matang dan melalui kajian para ahli. Namun persoalannya, apakah perda itu bisa berlaku efektif?

BACA JUGA:  Babak Baru Perjalanan NW


Kita tidak perlu menutup mata, pernikahan anak masih kerap terjadi dengan berbagai alasan. Bahkan, ada yang namanya dispensasi pernikahan yang diputuskan pengadilan agama setelah melalui berbagai pertimbangan.
Dengan adanya Perda Percegahan pernikahan anak, akankah ada pernikahan anak dengan dispensasi pengadilan? Biarlah waktu yang membuktikan.

Yang perlu kita lakukan saat ini adalah bagaimana membangun komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat sehingga Perda tersebut bisa dipahami warga NTB.
Harus kita sadari, masyarakat dengan berbeda kemampuan dalam memahami hukum agama juga hukum positif selain pengetahuan soal budaya tentu berbeda dalam menerima pemahaman baru. Dengan kondisi demikian, tentu banyak hal yang harus diselaraskan.
Sampai kapan waktu penyelarasannya? semoga para pelaksana tugas mampu menyelaraskan segalanya dalam tempo sesingkat-singkatnya sehingga Perda pencegahan pernikahan anak tidak sekedar seremoni.

BACA JUGA:  Dibalik Seremonial dan Selebrasi Kemenangan

Kita pahami, dalam membangun rumah tangga tidak semuanya indah dan mulus, banyak persoalan yang muncul dan harus segera diselesaikan ketika dua kepribadian bersatu dalam satu biduk. Bila komunikasi tidak terarah, tentu perahu rumah tangga tidak jelas arahnya dan bisa memicu perpecahan.

Semoga apa yang diharapkan dengan adanya Perda ini bisa diwujudkan sehingga pernikahan anak bisa dihindari dan NTB bisa menjadi contoh. Bukan sekedar mencipta seremoni. Salam. (Tim Weekend Editorial)

BACA JUGA:  Menteri Datang, Gubernur Senang

Foto: antaranews