MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan pada Kamis (24/12) tim gabungan Polres Lobar mengamankan seorang terduga pelaku prostitusi pada sebuah Spa di jalan raya Senggigi Desa Batulayar Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat.
“Terduga seorang perempuan berinisial KA, usia 36 tahun, warga Desa Batulayar Kecamatan Batulayar,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diperoleh tim unit PPA sat reskrim Polres Lobar. Bahwa, di M Spa selain sebagai tempat message tradisional dan lulur juga ada kegiatan prostitusi.
Bila tamu hanya ingin message maka dikenakan tarif 125 ribu rupiah. Namun, bila menginginkan pelayanan lebih maka dikenakan tarif 500 ribu rupiah. “KA, ini berperan sebagai mucikari,” jelasnya.
Untuk memudahkan transaksi, jelas Dhafid pembayaran bisa dilakukan tunai atau transfer via rekening. “Pembayaran via rekening inilah yang menggunakan rekening KA,” jelasnya.
Menindaklanjuti Laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Res Lobar dibackup tim Puma melakukan penggerebekan dan mengamankan KA juga seorang laki-laki dan terapisnya.
“Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lobar untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sedang untuk KA yang sudah dijadikan tersangka, jelas Dhafid dijerat pasal 296 jo 506 KUHP (Humaspolda/MRC)