MATARAMRADIO.COM, Sumbawa Barat- MA (21) dan MAEP (31), warga kecamatan Taliwang diamankan tim PUMA polres Sumbawa karena melakukan tindak pidana pencurian HP , Emas 100 gram dan uang 4 juta rupiah milik MS warga Kelurahan Kuang kecamatan Taliwang. ” Kedua pelaku kini diamankan di polres sumbawa,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suryono melalui Kasat Reskrim, AKP Afrizal, Selasa (13/10)
Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/08) dinihari. Pada sabtu sekitar pukul 22.00 wita, MS menutup jualan baksonya dan bersih-bersih warung hingga pukul 23.00 wita. Dilanjutkan mengunjungi tetangga hingga pukul 00:30 wita.
Selanjutnya, ia meletakkan HP di meja TV bersamaan dengan uang hasil jualan, sekitar Rp. 4 000.000,-.Sementara, Emas berbentuk Cincin sebanyak 5 Buah, Gelang 2 buah dengan total berat kurang lebih 100 gram, disimpan istrinya didalam lemari kamar.
“Sekitar pukul 02.00 wita saya bersama istri tertidur. Pagi sekitar pukul 05.30 wita, saya bangun dan melihat pintu kamar terbuka. Saya bersama istri bergegas memeriksa dan baru mengetahui telah ada pencurian di rumah,” tutur pelapor.
Menurut Afrizal, akibat kejadian tersebut, MS mengalami kerugian hingga 91 juta rupiah. “Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya. (Humaspolda/MRC)