Oleh: Ir Lalu Muh. Kabul, M.AP
Salah satu indikator aspek kesejahteraan masyarakat dalam RPJMD Lombok Timur 2018-2023 adalah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Indikator PDRB yang dimaksud dalam RPJMD Lombok Timur 2018-2023 meliputi PDRB atas dasar harga konstan (ADHK), PDRB atas dasar harga berlaku (ADHB), dan PDRB Perkapita. Apa itu PDRB?
PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto (gross value added) yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di wilayah domestic suatu daerah. Yang dimaksud dengan nilai tambah adalah nilai produk (output) dikurangi dengan biaya antara. Di sisi lain, yang dimaksud dengan wilayah domestic suatu daerah adalah meliputi daratan dan lautan yang berada di dalam batas-batas geografis daerah tersebut. Nilai tambah bruto mencakup komponen-komponen pendapatan faktor (upah dan gaji, bunga, sewa tanah, keuntungan), penyusutan dan pajak tidak langsung neto. Jadi dengan menghitung nilai tambah bruto dari masing-masing sektor dan menjumlahkan nilai tambah bruto dari seluruh sektor akan diperoleh PDRB.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa nilai tambah adalah nilai produk (output) dikurangi dengan biaya antara. Yang dimaksud dengan biaya antara meliputi barang tidak tahan lama dan jasa yang digunakan dalam proses produksi. Barang tidak tahan lama adalah barang yang mempunyai suatu perkiraan umur penggunaan kurang dari satu tahun.
Berdasarkan data BPS Lombok Timur (2020) bahwa PDRB ADHK yang dicapai Lombok Timur pada tahun 2019 sebesar Rp.14.415,56 milyar dimana capaian ini melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2019 dalam RPJMD Lombok Timur 2018-2013 sebesar Rp.14.401,25 milyar.
PDRB ADHB yang dicapai Lombok Timur pada tahun 2019 sebesar Rp.20.305,60 milyar (BPS Lombok Timur, 2020) dimana capaian ini secara praktis telah memenuhi target yang ditetapkan pada tahun 2019 dalam RPJMD Lombok Timur 2018-2023 sebesar Rp. 20.337,75 milyar. Dalam pada itu, disebut “secara praktis” karena bila kedua angka PDRB ADHB tersebut (Rp.20.305,60 milyardan Rp.20.337,75 milyar) dibulatkan, maka pembulatan nya menjadi Rp.20 triliun rupiah. PDRB Perkapita tahun 2019 adalah PDRB ADHB pada tahun 2019 dibagi dengan jumlah penduduk tahun 2019.
Berdasarkan data BPS Lombok Timur (2020) diperoleh jumlah penduduk Lombok Timur pada tahun 2019 sebanyak 1.200.612 jiwa. Dengan demikian PDRB Perkapita yang dicapai Lombok Timur pada tahun 2019 sebesar Rp.16,9 juta rupiah dimana capaian ini melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2019 dalam RPJMD Lombok Timur 2018-2023 sebesar Rp.16,1 juta rupiah.
Bonus demografi menjadi mesin perekonomian yang berkontribusi terhadap perekonomian yakni PDRB (Bloom dan Canning, 2001;Bloomdan Williamson, 1998). Bahkan menurut Mason (2001) bahwa keajaiban ekonomi (economic miracle) yang dialami Asia adalah bukti nyata dari kontribusi bonus demografi. Bonus Demografi adalah keuntungan ekonomis yang dialami oleh suatu negara atau daerah ketika jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) jauh lebih besar dibandingkan jumlah penduduk usia non produktif yaitu anak-anak (0-14 tahun) dan lansia (65 tahun keatas). Perbandingan (rasio) jumlah penduduk usia non produktif dengan jumlah penduduk produktif kemudian dikalikan 100 dikenal dengan rasio ketergantungan (dependency ratio). Dalam pada itu, suatu negara atau daerah dinyatakan telah mengalami bonus demografi apabila rasio ketergantungan mengalami penurunan secara terus menerus setiap tahunnya (Cheung et al, 2017).
Berdasarkan data BPS Lombok Timur (2020) bahwa nilai rasio ketergantungan di Lombok Timur pada tahun 2018 sebesar 54,47 kemudian turun menjadi 54,19 pada tahun 2019 serta turun lagi menjadi 53,88 pada tahun 2020 dan 50,11 pada tahun 2030 dan diproyeksi terus turun hingga mencapai 49,74 pada tahun 2045. Merujuk pada Cheung et al (2017) maka Lombok Timur mengalami bonus demografi dalam periode 2018-2045 dimana bonus demografi tersebut telah berkontribusi pada capaian perekonomian Lombok Timur tahun 2019 yakni PDRB ADHK, PDRB ADHB, dan PDRB Perkapita. Dalam konteks bonus demografi, tidak hanya penduduk usia produktif laki-laki yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian Lombok Timur, melainkan juga penduduk usia produktif perempuan. Total Fertility Rate (TFR) Lombok Timur diproyeksikan turun dari 2,44 pada tahun 2018 menjadi 2,21 pada tahun2045 (BPS Lombok Timur, 2020). Artinya, jumlah rata-rata anak yang dimiliki oleh setiap perempuan selama masa usia suburnya (15-49 tahun) berkurang dari 2,44 anak pada tahun 2018 menjadi 2,21 anak pada tahun 2045. Dengan berkurangnya jumlah anak, maka memungkin bagi perempuan untuk berkontribusi pada perekonomian daerah dengan berpartisipasi masuk dalam pasar tenaga kerja.Untuk mengoptimalkan bonus demografi tersebut Bupati Lombok Timur telah membentuk kelompok kerja penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lombok Timur 2019-2045.
Penulis adalah Ketua Koalisi Kependudukan Kabupaten Lombok Timur