MATARAMRADIO.COM – Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma mengaku masih diminta bekerja meski Gubernur tahu kalau dirinya sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid 19..
“Ini baru selesai menghadap. Saya masih diminta untuk bekerja,” katanya di Kantor Gubernur NTB, Kamis 22 Mei 2025.
Menurut Wirajaya Kusuma, proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid 19 masih panjang.
“Ini prosesnya masih panjang. Saya harap semua orang menghormati proses hukum dan tidak menghakimi,” katanya.


Mengenai posisinya sebagai Kepala Biro Perekonomian, Wirajaya kusuma mengaku menyerahkan kepada gubernur sebagain pimpinan.”Sami’na wa Ato’na,” katanya.
Menurut Wijajaya Kusuma dirinya menyelesaikan dseleksi pemilihan direktur, komisaris dan pengawas Bank NTB Syariah. “Ini prioritas yang harus segera diselesaikan,” katanya.
Sebagai informasi, Wirajaya Kusuma selain menjabat Kepala Biro biro Perekonomian Setda NTB juga ditunjuk menjadi Ketua Panitia Seleksi (pansel,) untuk jabatan direktur, komisaris dan pengawas Bank NTB Syariah.
Seleksi direktur, komisaris dan pengawas Bank NTB Syariah ditargetkan selesai pada 28 Juni 2025.***













































































































































