Polres Mataram Amankan 48 Tersangka dalam Kasus 3 C

MATARAMRADIO.COM – Kapolres Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) , pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Atau yang biasa disebut dengan kasus 3 C,” katanya saat jumpa pers, Kamis 4 Juni 2026.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curhat), jelas Kapolres, Polres Mataram mengamankan 22 orang tersangka dengan berbagai barang bukti.

BACA JUGA:  Tengah Malam, Pelaku Curat Ditangkap

Sementara B dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), jelas Kapolres Polres Mataram mengamankan 5 orang tersangka.

Sementara untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jelas Kapolres, Polresta Mataram mengamankan 21 orang dengan berbagai barang bukti.

Menuurt Kapolres, sebagian tersangka masih dalam proses penyidikan dan sebagian lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan hupasal 447 dan 479 KUHP,” katanya.

BACA JUGA:  Berkas Mantan Kades Kuripan Sudah P21

Selain itu, Polres Mataram juga mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada para pemiliknya.


Barang bukti hasil kejahatan yang dikembalikan, jelas Kapolres berupa 18 unit motor, 3 unit mobil, 10 HP dan berbagai barang lainnya. “Totalnya ada
53 barang,” katanya.

Menurut Kapolres, dari tahun 2023 Polres Mataram sudah melakukan 18 kali pengembalian barang bukti kepada para pemiliknya dan jumlah barang yang sudah dikembalikan sebanyak 883 barang.**

BACA JUGA:  BNN NTB Musnahkan BB Hasil Ungkap Kasus Bulan Oktober