MATARAMRADIO.COM – EPS (41) seoramg wanita asal Surabaya Jawa Timur diamankan polisi di parkiran salah satu hotel di Kota Mataram saat menunggu pembeli pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 21.30 WITA..
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra penangkapan terhadap EPS dilakukan setelah tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan.
“Saat tiba di parkiran hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram, tim mendapati EPS sedang menunggu seseorang,” katanya, Jumat 15 November 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan badan termasuk tempat menginapnya ditemukan barang bukti (BB) sabu seberat 2,72 gram dalam dompet.
“Ketika dilakukan tes urine, hasilnya positif mengandung zat narkotika jenis sabu,”jelasnya.
Menurut Kasat, pada bulan September 2024, EPS baru keluar dari Lapas dengan status bebas bersyarat karena pada 2021 ia tersangkut kasus narkoba dan divonis 5 tahun penjara.
Atas perbuatannya, EPS dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***