Polisi dan Hakim Harus Pahami Makna UU ITE bukan Sekedar Paham Teksnya


“Bukan sekedar memahami teks tapi juga harus memahami maknanya. Bukan teknisnya yang dipersoalkan, tapi apa substansi yang dilaporkan,” katanya usai Rakernis Gabungan Bidang Polda NTB, Selasa 28 Mei 2024.

BACA JUGA:  Pemkot Mataram Gelar Pasar Rakyat


Menurut Hayan, seseorang yang mengunggah misalnya kasus asusila di media sosial karena ia ingin mendapatkan perlindungan hukum atas harkat dan martabatnya.


Karena itu, kata Hayan menegaskan seorang hakim dalam memutuskan suatu persoalan harus menarik alternaif-alternatif putusan sehingga yang muncul adalah keputusan terbaik untuk keadilan.


Ingat, kata Hayan hanya ada satu doktrin, satu jawaban yang benar. Tidak boleh dua, tiga atau empat sebab akan menimbulkan ambigu dalam penegakan hukum.

BACA JUGA:  TP PKK Mataram Agar Jalankan Program Terukur dan Terukir di Hati Warga Kota


“Satu putusan yang terbaik. Itulah kerja hakim termasuk kerja polisi,” katanya.(ASLINEWS)