Regulasi Konten OTT di Indonesia: Menyeimbangkan Regulasi Nasional dan Otonomi Daerah

Di Indonesia, suatu negara dengan keragaman budaya yang luas dan otonomi daerah yang kuat, perdebatan ini bukan hanya teknis, tetapi juga politis dan kultural.

Ketidakselarasan Antara Hukum dan Realitas Modern

Undang-Undang Penyiaran Indonesia No. 32 tahun 2002, yang merupakan tonggak utama regulasi penyiaran di negara ini, dirancang dalam era sebelum streaming video menjadi arus utama. Hukum ini berfokus pada penyiaran tradisional dan mengatur dengan ketat bagaimana dan di mana stasiun dapat beroperasi, namun menyisakan zona abu-abu ketika berbicara tentang konten digital yang disiarkan melalui internet. Kekosongan ini tidak hanya menciptakan kerancuan hukum tetapi juga membuka pintu untuk ketidakpastian dalam penerapan hukum.

Selain itu, UU Otonomi Daerah No. 23 tahun 2014 memberikan kekuasaan yang signifikan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingan lokal, yang menambah kompleksitas dalam pengaturan konten yang dapat sangat beragam dari satu daerah ke daerah lain. Pertanyaannya adalah: apakah model sentralisasi masih relevan dalam era digital yang mengglobal ini?

BACA JUGA:  Roadshow FORTAL: Silaturahmi Membangun Sinergi Lintas Instansi

Memahami Dinamika Konten OTT

Layanan OTT lepas dari batasan geografis tradisional dan menawarkan konten yang bisa diakses oleh siapapun dengan koneksi internet. Hal ini tidak hanya mengubah cara konsumen mengakses media, tetapi juga bagaimana penyedia konten harus diperlakukan di bawah hukum. Berbeda dengan stasiun TV lokal, yang harus mematuhi regulasi konten ketat dan seringkali menghadapi hambatan birokrasi, penyedia OTT beroperasi di luar jangkauan banyak aspek hukum penyiaran tradisional. Mereka tidak terikat oleh kewajiban untuk menyediakan konten lokal atau membayar pajak penyiaran yang sama yang dikenakan pada penyiar tradisional.
Dari perspektif konsumen, OTT menyajikan manfaat seperti kenyamanan dan pilihan yang lebih luas, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan data dan privasi. Platform-platform ini mengumpulkan jumlah data yang besar, seringkali tanpa pengawasan yang cukup dari otoritas lokal.

Pertarungan Antara Regulasi Nasional dan Otonomi Daerah

Ada alasan mengapa Indonesia memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah: keragaman budaya dan sosial yang besar. Namun, dalam konteks OTT, ini menciptakan tantangan tentang siapa yang seharusnya memiliki kata terakhir dalam regulasi konten. Apakah pemerintah pusat yang lebih fokus pada standar nasional dan internasional, ataukah pemerintah daerah yang memahami kebutuhan dan sensitivitas lokal lebih baik?

BACA JUGA:  Dinilai Langgar Empat Undang-Undang, Lombok TV Gugat Peraturan Pemerintah tentang Siaran TV Digital


Dalam praktiknya, perlu ada sinergi antara kedua level pemerintahan tersebut. Pemerintah pusat harus memastikan bahwa platform OTT mematuhi standar nasional, terutama terkait dengan hak cipta dan perlindungan konsumen, sementara pemerintah daerah dapat memainkan peran dalam mengatur jenis konten yang sesuai dengan nilai dan norma lokal. Terlebih jika melihat keragaman khasanah budaya di Nusa Tenggara Barat menjadi standar nilai tersendiri yang berlaku di tengah masyarakat.

Menuju Solusi yang Adaptif dan Inklusif

Revisi UU Penyiaran adalah langkah pertama yang vital. Hukum harus diadaptasi untuk mencerminkan kenyataan pasar saat ini, mengakui keberadaan dan pengaruh platform OTT. Hal ini termasuk menyediakan definisi yang jelas tentang apa itu penyiaran di era internet dan memastikan bahwa semua pemain di pasar—baik lokal maupun internasional—beroperasi.


Untuk menghadapi tantangan regulasi konten OTT di Indonesia, ada beberapa strategi yang perlu diterapkan dalam reformasi kebijakan dan praktik pengaturan. Pertama, perlu ada revisi menyeluruh pada UU Penyiaran yang secara eksplisit mengakomodasi dan mengatur layanan OTT, termasuk ketentuan mengenai pajak, hak cipta, dan perlindungan konsumen yang relevan dengan era digital. Kedua, penting untuk mengembangkan mekanisme koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah serta antarlembaga regulator, untuk memastikan kebijakan yang konsisten dan efektif di semua tingkatan pemerintahan.

BACA JUGA:  DETIK Dinilai Kebablasan, Petinggi PKS NTB Bantah Elektabilitas ZulUhel Jeblok. Yeq Agil: Judul Beritanya Tendensius!


Selanjutnya, menguatkan regulasi perlindungan data pribadi adalah esensial untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan privasi mereka terlindungi. Pemerintah juga harus mendukung produksi konten lokal dengan insentif atau regulasi yang mendorong penyedia layanan OTT untuk memasukkan konten lokal dalam katalog mereka, yang akan membantu mengembangkan industri kreatif domestik. Model lisensi juga perlu ditinjau untuk mencakup kekhususan layanan OTT, dengan fokus pada adaptasi terhadap kebutuhan dan sensitivitas budaya lokal.


Selain itu, program pendidikan dan kesadaran publik sangat penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan layanan digital. Akhirnya, penegakan hukum yang kuat dan efektif terhadap pelanggaran oleh penyedia layanan OTT, baik lokal maupun internasional, harus diprioritaskan untuk menjaga standar industri dan mencegah penyalahgunaan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan sinergis ini, Indonesia dapat menavigasi kompleksitas regulasi dalam era digital dengan lebih efektif, mendukung inovasi sekaligus melindungi kepentingan nasional dan lokal.