MATARAMRADIO.COM, Mataram – Gara-gara ketagihan judi bola adil, W nekat menggadaikan sepeda motor yang bukan miliknya.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh menjelaskan pada 28 Oktober 2023, W datang kerumah korban di Kelurahan Cilinaya Cakranegara untuk meminjam motor karena ada keperluan ke Lombok Utara.
Setelah diberikan izin, W bukannya menuju Lombok Utara melainkan pergi untuk menggadai motor yang dipinjamnya.
“Motor digadai 2,5 juta dan uangnya untuk main bola adil,” jelas Nasrullah, Selasa (5/12/23).
Karena lama motornya tidak balik, korban mencari tahu dan mendapat informasi motornya telah digadai.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sandubaya.
Dan pada 3 Desember 2023, anggota Polsek Sandubaya berhasil mwngamankn terduga di wilayah Labuapi Lombok Barat.
Atas perbuatannya, jelas Nasrullah terduga dijerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun Penjara. (MRC/ril)