Gadai Motor Pinjaman Demi Bola Adil

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh menjelaskan pada 28 Oktober 2023, W datang kerumah korban di Kelurahan Cilinaya Cakranegara untuk meminjam motor karena ada keperluan ke Lombok Utara.


Setelah diberikan izin, W bukannya menuju Lombok Utara melainkan pergi untuk menggadai motor yang dipinjamnya.

BACA JUGA:  Mobil Balap F1 Karya Anak Negeri


“Motor digadai 2,5 juta dan uangnya untuk main bola adil,” jelas Nasrullah, Selasa (5/12/23).


Karena lama motornya tidak balik, korban mencari tahu dan mendapat informasi motornya telah digadai.


Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Sandubaya.


Dan pada 3 Desember 2023, anggota Polsek Sandubaya berhasil mwngamankn terduga di wilayah Labuapi Lombok Barat.

BACA JUGA:  Membanggakan, Mataram Langganan Tujuh Kali Predikat WTP


Atas perbuatannya, jelas Nasrullah terduga dijerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun Penjara. (MRC/ril)