MATARAMRADIO.COM – Sebanyak 216 dari 717 orang Jamaah Tabligh warga negara Indonesia yang saat ini masih berada di India tersandung kasus hukum, bahkan 86 orang di antaranya menjadi tahanan pengadilan.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam siaran pers Kemlu RI pada Rabu (22/4/2020) mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan pengenaan sanksi hukum oleh otoritas India terhadap mereka, perwakilan Indonesia di India telah mengupayakan pendampingan hukum dan memberikan bantuan kekonsuleran.
“Kita akan memastikan bahwa seluruh hak-hak WNI yang sedang menjalani proses hukum terpenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, total jumlah Jamaah Tabligh dari Indonesia di luar negeri adalah 1.130 orang. Sebagian besar, yakni 717 orang berada di India.
Dari 717 orang Jamaah Tabligh WNI di India tersebut, 216 orang di antaranya sudah mendapatkan First Information Report (FIR) atau dokumen kepolisian terkait adanya kasus hukum.
“Dari 216 orang tersebut, 89 orang dia) antaranya mendapatkan judicial custody atau tahanan pengadilan,” kata Jubir Kemlu RI ini.
Selain di India, kata dia, Jamaah Tabligh WNI di Pakistan tercatat sebanyak 135 orang dan di Bangladesh 162 orang.
Untuk diketahui, Jamaah Tabligh adalah salah satu organisasi Islam yang berkembang di India dan banyak pengikut dari negara-negara di Asia Selatan.Organisasi ini pada 13-15 Maret 2020 mengadakan pertemuan di New Delhi, India.
Namun kemudian di tengah pandemi corona pemerintah India menutup sementara kantor pusat organisasi tersebut di area permukiman muslim di Nizamuddin, New Delhi, karena diduga menjadi kantung penyebaran virus corona Covid-19.
Dilaporkan bahwa otoritas kesehatan setempat berhasil melacak 128 kasus Covid-19 yang berkaitan dengan acara tersebut, bahkan tujuh peserta sudah dinyatakan meninggal dunia.
Acara yang digelar antara 13-15 Maret 2020 itu dihadiri oleh sedikitnya 7.600 warga muslim India, dan 1.300 warga asing termasuk dari Indonesia. (MRC-01/Kemenlu RI)