Divonis 1,6 Tahun, PH NN Banding

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Penasehat Hukum (PH) NN akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis NN dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen atau sertifikat tanah seluas 1,7 hektar di Dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

“Kami akan banding,” kata Muhtar Muhammad Saleh usai sidang putusan Majelis Hakim atas kasus yang melibatkan kliennya NN di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (14/8/23).

BACA JUGA:  Disetujui, Dua Raperda Jadi Perda


Muhtar Muhammad Saleh menyatakan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan. Apalagi, Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diberikan kliennya


Menurut Muhtar, apa yang dilakukan kliennya dengan menempuh jalur hukum terhadap apa yang membelit dirinya merupakan upaya mencari keadilan bukan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

BACA JUGA:  Disnaker NTB Tindaklanjuti Kasus PMI Atika, LP2MI Beberkan Fakta Baru


“Klien kami ingin cari keadilan,” katanya.


Selain akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim, jelas Muhtar pihaknya juga akan mencari upaya hukum lain. Namun, semua akan dirundingkan dengan klien dan keluarga.


“Kami akan merundingkannya dengan klien dan keluarga,” jelasnya. (MRC03)