Rampas HP Terancam 4 Tahum Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – A (36), W (34) dan FZ (38), tiga terduga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) diamankan Tim Puma Polresta Mataram.

“Dua dari tiga terduga merupakan residivis kasus Pencurian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (27/5/23).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Yogi, tiga terduga melakukan aksinya di wilayah Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

BACA JUGA:  Ngaku Mau Beli Rokok malah Curi Burung


Aksi yang dilakukan pada Sabtu, 27 April 2023, menurut Yogi terjadi saar pelaku melihat seorang anak sedang bermain HP di salah satu warung.


Mereka pun berhenti di warung tersebut, seolah-olah akan membeli sesuatu. Kemudian, mereka merampas HP dan kabur.


Atas kejadian yang dialaminya, korban memberitahu ibunya yang kemudian melaporkannya ke Polresta Mataram.

BACA JUGA:  Dua Ons Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda NTB


Atas perbuatannya, kata Yogi para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hum/MRC).