MATARAMRADIO.COM, Mataram – Anggota Komisi III DPRRI, Sari Yuliati menilai desa sadar hukum yang dibentuk Kemenkumham NTB bersama pemerintah propinsi NTB bisa mereduksi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang mengalami over capacity.
Selain itu, untuk mengurangi over capacity yang mencapai 70 persen, jelas Sari Yuliati DPR sudah mensahkan UU tentang lembaga pemasyarakatan.
“Saya berharap, dengan adanya 64 Desa Sadar Hukum di wikayah NTB bisa mereduksi lembaga pemasyarakatan yang mengalami over capacity,” katanya sesaat setelah kunjungan kerja di Kemenkumham NTB, Rabu (20/7/22).
Sementara Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB, Maliki menyatakan untuk mengurangi over capacity maka pemberian grasi dan remisi harus diberikan tepat waktu.
“Pemberian grasi dan remisi yang tepat waktu bisa mengurangi kelebihan kapasitas,” katanya.
Menurut Maliki, hingga saat ini jumlah warga binaan lembaga pemasyarakatan di NTB mencapai 3657 dari kapasitas 2150 warga binaan. (MRC03)