KI NTB Kabulkan Permohonan Warga Jereneng Labuapi Terkait Sengketa Informasi Pembangunan POM Bensin

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Masih ingat polemik pembangunan POM Bensin di Jereneng Bagik Polak Labuapi Lombok Barat? Rupanya keberatan warga setempat yang menolak pembangunan POM Bensin di wilayahnya terus berlanjut ke proses hukum.

Bahkan gugatan warga setempat telah dikabulkan Komisi Informasi NTB terkait dugaan ketidakabsahan sejumlah dokumen yang digunakan PT Sowan Pawitra Oiliviana sebagai syarat mendirikan usaha POM Bensin (SPBU) di lingkungan mereka.


Dalam amar Putusan Komisi Informasi NTB pada 16 Februari 2022 lalu disebutkan bahwa sidang Majelis Komisioner KI NTB yang dipimpin M Zaini mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan kepada DPM PTSP Kabupaten Lombok Barat untuk memberikan seluruh informasi dan dokumen yang diberikan kepada pihak perusahaan yakni PT Sowan Pawitra Oiliviana berupa hasil kajian UKL UPL terhadap pembangunan SPBU di Dusun Jerneng dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Puas dengan Penataan Kawasan Bundaran Sunggung Sirkuit Mandalika Lombok


Selain itu, pihak termohon juga diperintahkan memberikan dokumen surat pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar atas bangunan dan rencana membangun SPBU di Dusun setempat serta surat persetujuan perwakilan warga Dusun Jereneng Desa Bagik Polak Labuapi atas bangunan dan rencana pembangunan SPBU di dusun setempat.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembangunan SPBU oleh PT Sowan Pawitra Oliviana di Dusun Jereneng Bagik Polak Labuapi Lombok Barat menuai polemik dan protes warga setempat. Warga yang menolak keras pembangunan POM Bensin mengajukan keberatan dan berbuntut pada sengketa informasi.

BACA JUGA:  Ulama Kharismatik Lotim Sikapi Kasus Dugaan Teror Direktur SelaparangTV


Warga Jereneng yang diwakili Lalu Surahman dan kawan-kawan mengajukan keberatan memperkarakan Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Barat yang menolak memberikan informasi dokumen yang digunakan PT Sowan Pawitra Oiliviana sebagai syarat mendirikan usaha POM Bensin (SPBU) di lingkungan mereka. “Alhamdulillah,permohonan kami dikabulkan Majelis Komisioner KI NTB,”kata salah seorang warga Perumahan Jereneng Bagik Polak Labuapi yang minta namanya dirahasiakan.

BACA JUGA:  Ketika Praktisi Radio NTB Pertanyakan Aturan Royalti Siaran Lagu dan Musik


Putusan Sengketa Informasi akan berkekuatan hukum tetap bila tidak ada upaya hukum banding dilakukan pihak Pemkab Lombok Barat melalui Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Barat selaku termohon. (EditorMRC)