Wapres KH Ma’ruf Amin: Umat Islam Salat Idul Adha di Rumah

MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Sehubungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin mengimbau seluruh umat Islam agar melaksanakan Salat Idul Adha di rumah dengan keluarga masing-masing dan tanpa berjamaah di masjid maupun di lapangan.

Menurut Wapres, Shalat Idul Adha berjamaah hukumnya sunah, tetapi menjaga diri dari pandemi COVID-19 hukumnya wajib sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunah.”Ketentuan umat Islam untuk Salat Idul Adha di rumah bertujuan menekan angka kasus penularan COVID-19 di tengah kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat,”kata Wapres dalam keterangannya sebagaimana dilansir ANTARA di Jakarta, Minggu (18/7)

BACA JUGA:  Demi Vaksinasi Gotong Royong, Lagi Indonesia Datangkan 1,5 Juta Dosis Vaksin Sinopharm Buatan China

Wapres menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.

“Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dengan cara melindungi dan menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban,” tegas Wapres.

Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Pemerintah Didesak Lindungi TV Lokal Jelang Migrasi Total TV Analog 2022

Selain itu, Tausiah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat telah mengatur ketentuan peribadatan umat Islam.

Sebelumnya, Wapres meminta para ulama untuk mengajak seluruh masyarakat menaati kebijakan pemerintah dengan tidak melakukan kerumunan saat melaksanakan kegiatan Idul Adha.

“Saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan, termasuk salah satunya melakukan Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid,” kata Wapres.

BACA JUGA:  Jemaah Haji RI Tahun 2023 Tak Wajib Vaksin Meningitis

Ketentuan terkait penyesuaian ibadah Idul Adha 1442 H dilakukan untuk menjaga seluruh masyarakat dari penularan COVID-19 dan menekan angka kasus penyebaran COVID-19.

“Jadi larangan itu ya untuk menjaga umat selama pemberlakuan PPKM darurat, sekarang ini sangat berbahaya. Itu pertimbangan pemerintah,” tegasnya.(EditorMRC)