Ambil Paket Ganja, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Tim opsnal Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan dua orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Mataram, FR dan DU saat mengambil paket ganja di sebuah jasa ekpedisi.

Wadir Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah timnya mendapat informasi akan ada pengiriman ganja dari Medan lewat jasa ekpedisi.
Setelah diintai, pada Rabu Malam 16 Juni 2021, kedua tersangka FR dan DU mengambil paket berisi ganja. “Saat kedua tersangka mengambil paketnya, tim langsung mengamankan kedua tersangka,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (17/6/21).
Walau sudah tertangkap tangan dengan barang bukti ganja seberat 3 kg, jelas Erwin kedua tersangka masih berdalih ganja yang dibelinya akan digunakan untuk keperluan pribadi. ” Kita masih dalami. Pengakuan tersangka, ganja iakan digunakan sendiri. Tapi barang buktinya 3 kg ganja,” katanya.
apakah kedua tersangka juga terlibat Jaringan narkoba? Erwin menegaskan hal itupun masih terus didalami. “Kami terus mendalami keterkaitan dua tersangka ini dengan yang lainnya,” katanya.
Atas perbuatannyq, jelas Erwin kedua tersangka FR dan DU dijerat pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Residivis Dihukum Lebih Berat

Polisi