MATARAMRADIO.COM – Sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September hingga 9 Oktober 2024, Bawaslu NTB sudah membubarkan 26 kampanye yang tidak memiliki izin dari kepolisian.
“Dari 26 kampanye tersebut, 17 diantaranya terjadi di Lombok Timur,” jelas Ketua Bawaslu NTB, itratif, Rabu 9 Oktober 2024.
Menurut Itratif, kampanye -kampanye yang dibubarkan karena tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian tersebut dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota.
Selain itu, jelas itratif pihaknya juga menertibkan alat peraga kampanye (apk) dan bahan kampanye sebanyak 687 buah.
Menurut Itratif, Penertiban alat peraga kampanye dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai zona yang telah ditentukan oleh komisi pemilihan umum.***