Musnahkan 5,1 Kg Sabu, Polda NTB Selamatkan 25.678 Orang


“Jika satu gram digunakan oleh 5 orang maka dengan dimusnahkannya sabu seberat 5,1 kg, kita sudah menyelamatkan 25.678 orang,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol  Deddy Supriadi saat konferensi pers, Rabu 18 September 2024.

BACA JUGA:  Berpedoman pada Asta Cita, Kapolda Perintahkan Jajaran Ditresnarkoba Polda NTB Berantas Narkoba


Menurut Deddy, barang bukti sabu seberat 5,1 kg didapat dari para tersangka dari 7 kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda NTB.


” Dari 7;kasus ini ada 11 tersangka yang diamankan. Tiga diantaranya residivis,” katanya.


Selain sabu yang dimusnahkan, ,jelas Deddy Polda NTB juga memusnahkan  599 karisoprodol, 110 tapentadol, ganja dan ekstasi.


Atas perbuatannya, jelas Deddy para tersangka dijerat dengan pasal 111,112 dan atau 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***

BACA JUGA:  Maju di Pilkada Lombok Tengah, Ini Dia Profil Aksar Anshori Faishal