Pj Gubernur NTB Terima Penghargaan UHC Award 2024

Penghargaan UHC ini dalam rangka satu dekade BPJS berkontribusi secara nyata sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Universal Health Coverage (UHC) Provinsi NTB telah mencapai 99,66 persen, sementara pencapaian UHC Indonesia sebesar 98,19 persen.

BACA JUGA:  Kontrak PT GTI di Adendum

Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, serta kepala daerah gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Wapres mengingatkan evaluasi tetap diperlukan secara terus-menerus terhadap pelaksanaan program ini. Terutama terkait permasalahan tunggakan peserta JKN-KIS dari kalangan mampu dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang macet.

“Saya berharap (bila ada) permasalahan tidak akan menghambat upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan tersedianya fasilitas kesehatan yang berkualitas serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan,” pintanya.

BACA JUGA:  Terkini, Penderita Covid 19 di NTB Tembus 1.361 Orang

Lebih jauh, Wapres menyampaikan pesan penting kepada para pemangku kepentingan. Pertama, perluas jangkauan kepersertaan hingga 100 persen dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam menyosialisasikan manfaat JKN-KIS, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

“Pemerintah daerah harus mendorong agar setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN-KIS,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Ternyata, Lapas IIB Selong Kelebihan Tahanan Saudara!

Pj Gubernur Hassanudin menjelaskan pencapaian UHC Provinsi NTB ini sebagai komitmen tinggi dalam mewujudkan UHC, jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk di wilayah NTB.

“NTB dinilai mampu menyediakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan preventif, rehabilitatif, dan bermutu dengan biaya terjangkau,” pungkasnya. (editorMRC)