Kepincut Burung Kutilang, ES Gadaikan Kebebasannya


Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta menjelaskan penangkapan terhadap terduga ES dilakukan setelah adanya laporan polisi terkait hilangnya burung peliharaan.


Menurut Gede, pencurian burung terjadi pada Jumat, 24 Mei 2024 sekitar pukul 02.30 WITA.

BACA JUGA:  Listrik Masa Depan Kehidupan Manusia


“Saat itu, pelaku mengambil burung kecial kuning bersama sangkarnya yang tengah digantung di halaman rumah korban, SR,” katanya, kemarin.


Setelah pelaku mengambil burung kecial, jelas Gede sekitar 100 meter ke arah timur pelaku mengambil burung kutilang bersama sangkarnya yang ada di halaman rumah S.


“Akibat ulah ES, kedua korban mengalami kerugian Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah),” katanya.

BACA JUGA:  Selamat! Hj. Waridah Mujibburahman, Ketua GOW Kota Mataram Masa Bhakti 2021-2026


Saat ini, jelas Kapolsek terduga beserta barang bukti diamankan di mako Polsek Ampenan untuk proses hukum lebih lanjut.


“Pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP,” jelasnya.. (ASLINEWS)