MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sat Resnarkoba Polresta berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kebon Roek Kecamatan Ampenan Kota Mataram dengan barang bukti 73,15 gram sabu dan mengamankan tiga orang pelaku yakni MJ (37), FP (23) dan AF (23)
“Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni sabu dengan berat bruto 73,15 gr, handphone, uang dan timbangan digital,” jelas Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat saat konferensi. Selasa, (12/12/23).
Kasat Resnarkoba Polres Mataram, Gusti Artha menjelaskan salah satu tersangka (MJ) merupakan residivis pada kasus yang sama.


Menurut Gusti Artha, MJ sebelumnya berprofesi sebagai tukang parkir karena terdesak kebutuhan ekonomi beralih profesi menjadi penjual sabu.
Atas perbuatannya, jelas Gusti Artha para pelaku dijerat pasal 112 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(hum/MRC)









