Warga Binaan Dapat Remisi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Sebanyak 2.084 Warga Binaan dan 42 Anak Binaan di Nusa Tenggara Barat mendapat saat Idul Fitri 1444H.

Mereka yang mendapat remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP), Lembaga Pemasyarakatan Terbuka (Lapas Terbuka), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan 2 Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Nusa Tenggara Barat.


Romi Yudianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB menjelaskan warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan baik secara administratif maupun substantif.

BACA JUGA:  Kunjungi LPP Mataram, Tim Jurnalistik Spendu Diingatkan Jauhi Narkoba


“Remisi merupakan hak WBP yang telah diatur dalam Undang-undang,” katanya, kemarin.


Romi berharap dengan pemberian remisi, Warga Binaan dapat lebih semangat untuk menjadi insan yang lebih baik dan bertanggungjawab. (hum/MRC)