Nikita Menangis Histeris, DiBebaskan Hakim Dari Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

MATARAMRADIO.COM – Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan jaksa atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita pun menangis histeris usai mendengarkan putusan hakim.

Demikian dilansir MATARAMRADIO.COM dari detik.com

Sidang vonis hakim digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022). Nikita Mirzani menangis histeris di persidangan.

Pendukung Nikita juga menangis di dalam pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis bebas Nikita Mirzani.

BACA JUGA:  Tiger 3 :  Shah Rukh Khan dan Salman Khan Siap Beraksi!

Hakim langsung memutus perkara ini setelah beberapa kali saksi korban Mahendra Dito yang tak kunjung datang.

“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima “kata hakim ketua Dedy Adi Saputra di PN Serang.

Hakim memerintahkan Nikita dibebaskan usai pembacaan putusan.

Hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.

BACA JUGA:  Anis Siapkan Energi 2024

“Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis.

Putusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah.

Nikita Mirzani Didakwa Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra.

Di sidang dengan agenda dakwaan, Nikita dengan sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan muatan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.

BACA JUGA:  Diumumkan Positif Covid 19, Amitabh Bachchan Terima Ucapan Simpatik Jutaan Penggemar

Jaksa Slamet menyatakan, terdakwa tidak sedang adanya pihak yang mengganggu kehidupan terdakwa.

Ada tuduhan bahwa terdakwa berpacaran dengan suami Nindy Ayunda. Gangguan itu juga terkait pengiriman bunga mengatasnamakan suami Nindi Ayunda.

“Selanjutnya timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat perihal peristiwa tersebut dengan memanfaatkan ketenaran sebagai publik figur,” kata Slamet.(EditorMRC)

foto : kompas.com