6 Kasus 13 Tersangka

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan 13 tersangka pengedar sabu dari 6 kasus narkotika yang terjadi di lingkup wilayah hukum Polda NTB.

“Lima kasus terjadi di Mataram dan satu kasus terjadi di Bima,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriyadi dan jajaran saat jumpa pers, Rabu (26/10/22).

BACA JUGA:  Teman Ditangkap, Pencuri HP Serahkan Diri


Dari ke 6 kasus narkoba tersebut, jelas Artanto Polda NTB mengamankan barang bukti seberat 66,05 gram sabu serta uang tunai sebanyak 19 juta rupiah.


Sementara Ditektur Ditreanarkob Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriyadi menjelaskan selain mengamankan ke 13 tersangka, Ditresnarkoba Polda NTB juga merehabilitasi 12 orang korban narkoba.


Menurut Deddy, sebelum dilakukan rehabiliitasi dilakukan asesment untuk mengetahui keterlibatan yan bersangkutan dalam jaringn narkoba.
Jika berdasarkan asesment, kata Deddy orang tersebut merupakan korban penyalagunaan narkoba maka pihaknya akan bekerjasama dengan BNNP NTB untuk melakukan rehabilitasi.
Atau mereka yang menyadari kesalahannya dan ingin melakukan rehabilitasi, maka pihaknya siap juga melakukan pndampingan.

BACA JUGA:  Modus Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Dalam Sandal Dari Aceh ke NTB Berhasil Diungkap


“Bisa juga, masyarakat yang ingin rehabilitasi langsung datang ke BNNP NTB,” katanya.
Para tersangka, jelas Deddy akn dijerat dengan pasal 112, 114 dan 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 penjara. (MRC03)